Selamat pagi. SKSCKnya untuk keperluan apa ya?
Source http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/06/1027318/Ingin.Buat.SKCK.Ini.Persyaratannya |
Jum’at kemarin saya mengurus
perpanjangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang sudah lebih dari
setahun expired. Mengurusi surat di lembaga pemerintah memang sudah terpatri
kalo ribet de el el ya. Tapi alangkah bijaknya kalau keribetan yang selama ini
sudah mendarah daging itu dikoreksi. Sebenarnya sumbernya dimana? dan gimana
caranya supaya nggak ribet lagi. Secara pribadi sumber keribetan saya biasanya
tentang kurangnya persyaratan dan ketidak tahuan informasi tentang proses
pengurusan surat. Nah dari situ harusnya tau dong apa yang harus dilukan supaya
gak lagi-lagi begitu. Ogah juga kan kalau balik-bolak gegara kurang satu
fotokopian aja. Udah makan waktu, tenaga, biaya, belum lagi kerugian psikologis
yang katanya bisa bikin saya tambah tua. Oh no…!
Setelah browse persyaratan, maka
saya pun PD melenggang ke POLDA Sumsel.. Di meja petugas, sang embak yang
melayani kedatangan saya sambil tetep nulis di buku gede kek buku tugas
Akuntasi bocah SMA itu sekarang nanyanya
lebih detail. Kira-kira gini percakapan saya dengan embakeskaceka.
Sy : Selamat Pagi mba, saya ingin mengajukan
aplikasi SKCK.
EMSKCK : Selamat pagi. SKSCKnya untuk keperluan apa ya? Kalau
untuk digunakan ke instansi swasta silahkan ke Polsek sesuai domisili, jika
untuk tujuan instansi negeri atau ke luar negeri bisa dibantu disini dengan
syarat yang baru.
Saya bertanya-tanya kenapa ya
layanan publik dilingkungan pemerintah belum bisa se prima instansi swasta,
misalnya Bank gitu. Yah, kan di Bank kalau mereka ga ramah, pelanggan ga puas,
mereka ga dapet duit dong. Tapi kalau di instansi pemerintah itu, karena “kita
yang butuh” jadi mau kontinum ramahnya gimana juga orang tetep akan dateng.
Ini syarat yang tertera di Polda
Sumsel untuk pengurusan SKCK, (saya liatnya mei 2015 ya)
1. Copy
Kartu Keluarga (KK)
2. Copy
KTP dengan membawa serta KTP asli
3. Copy
akte kelahiran
4. Foto
berwarna 4x6 4 lembar, latar belakang
merah
5. Copy
Passport, untuk tujuan SKCK internasional
6. Copy
kartu rumusan sidik jari
7. Mengisi
form biodata
Dari syarat yang ada lalu saya
bertanya, SKCK saya yang lama apakah perlu dilampirkan, kan saya sudah punya
dan juga dulu-dulu kalau perpanjangan, SKCK lama juga dilampirkan dan saya
tidak perlu mengisi form biodata lagi. Katanya si EMSKCK, karena sistem baru
jadi status aplikasi saya itu pengajuan baru dan tidak perlu melampirkan SKCK
yang lama. SKCK lama saya bisa digunakan untuk perpanjangan SKCK untuk tujuan
instansi swasta di Polsek sesuai domisili saya (jadi ntar data aplikasi baru saya
dobel dong). Yah, walaupun masih penasaran kok regulasinya agak mengganjal.
Tapi, karena hari jum’at dan keburu tutup loketnya, maka saya lebih memilih
menata berkas daripada berlama-lama bertanya.
Yaampun -.-“ si kartu sidik jari
ternyata belum di copy dan seperti yang anda duga, saya harus keluar nyari
fotokopian. Di luar hujan gerimis sejak pagi belum reda. Sesampainya di tempat
fotokopi, tenyata listrik padam ngog..ngok -.-“. Jadilah saya jalan lebih jauh,
tapi yaudahlah ya diniati gerak sekalian biar ga ngedumel. Antrean hari ini
sedikit, setelah persyaratan saya komplit, maka cukup menunggu 30 menit.
Taraaa.. SKCK sudah jadi.. yeiyy :D. Oh iya saya mengapresiasi perbaikan sistem
disini. Ga ada pungli, biaya pembuatan SKCK cukup IDR 10K SAJA dan petugas akan
memberikan kwitansi resmi dengan pencantuman nominal (tercetak) sesuai yang
kita bayar.
Lesson learn : Siapkan berkas aplikasimu sebak-baiknya gaes, biar lebih capsuc ngurus yang beginian
0 comments:
Post a Comment